Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai jasa profesi apoteker berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apoteker merupakan sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker. Apoteker dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Apoteker harus selalu memperhatikan kepentingan pasien demi menjaga dan melindungi hak-hak pasien. Apoteker harus mempertahankan dan meningkatkan mutu mengenai pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan kepastian hukum terhadap pasien dan masyarakat serta terhadap tenaga kefarmasian itu sendiri.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan terkait dan menjelaskan untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan dari apoteker dalam UUPK. Penulis menganalisa apoteker memenuhi semua unsur dari pelaku usaha dalam UUPK. Dalam tanggung jawab jasa profesional, pelaku usaha dalam memberikan jasanya bertujuan untuk mencari nafkah. Pelaku usaha jasa profesional dalam menjalankan profesinya dibutuhkan pelatihan dan keahlian khusus. Profesi apoteker merupakan profesi yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan sesuai standar mutu serta memerlukan pendidikan profesi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Profesi apoteker memiliki kedudukan sebagai pelaku usaha jasa profesional di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena sesuai dengan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.