Abstract:
Sumber Daya Manusia mendukung keberhasilan pencapaian tujuan
organisasi. Salah satu upaya perusahaan dalam mempertahankan sumber daya
manusia adalah dengan merancang kompensasi. Pada penelitian ini, akan dilakukan
penentuan gaji pokok dengan metode poin faktor. Tahap pertama dalam metode ini
adalah melakukan analisis jabatan dan evaluasi jabatan dengan menentukan faktor
serta turunan faktor sehingga penulis dapat menentukan nilai dari masing-masing
jabatan. Penentuan Sruktur dan Skala Upah menggunakan metode poin faktor
mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2017.
Penelitian ini bertujuan memperbaiki struktur gaji di Bengkel HM Bandung
dengan memperhatikan keadilan bagi karyawan. Untuk menjamin keadilan, penulis
menggunakan evaluasi jabatan sebagai standar yang digunakan untuk pemberian
gaji.
Objek penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah Bengkel HM
Bandung yang terletak di kawasan Bandung Timur. Aktivitas utama pada Bengkel
in adalah penjualan sparepart dan layanan jasa servis pada motor.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan metode survei. Jenis
penelitian berupa deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah
wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis data kuantitatif.
Hasil dari analisis dan evaluasi jabatan didapatkan batas upah minimum,
batas upah maksimum, dan nilai tengah. Ketiga hasil tersebut menjadi patokan
dalam menentukan struktur dan skala upah bulanan karyawan menggunakan
metode poin faktor.
Saran yang diajukan penulis untuk Bengkel HM Bandung adalah komponen
gaji yaitu komponen tetap dan variabel. Komponen tetap terdiri dari gaji pokok dan
tunjangan masa kerja serta komponen variabel terdiri dari uang lembur, uang
makan, dan uang transport. Selain itu, penulis mengusulkan agar adanya perubahan
sistem jam kerja (shift) sehingga sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Tentang
Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.