Abstract:
Kota Bandung merupakan kota yang terkenal sebagai destinasi wisata dan kuliner serta banyak
dikunjungi wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri, oleh karena itu pajak hotel, pajak
restoran, dan pajak hiburan sangatlah potensial untuk memiliki kontribusi besar terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Tetapi selain ketiga pajak tersebut, pajak parkir
juga berpotensi untuk berkontribusi terhadap PAD secara signifikan karena pemilik hotel,
restoran, dan tempat hiburan yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak parkir
kepada Pemerintah Daerah. Namun pada kenyataannya, penerimaan pajak dari sektor tersebut
belum optimal karena masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak sehingga target
yang telah ditetapkan tidak selalu tercapai.
Pendapatan Pemerintah Kota Bandung berasal dari PAD, dana perimbangan,
serta lain-lain pendapatan yang sah. Citra keuangan Pemerintah Daerah akan tercermin dari
besarnya PAD yang diperoleh. PAD Kota Bandung bersumber dari pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah sebagai sumber utama PAD Kota Bandung memiliki dua sistem pemungutan,
yaitu self-assessment system dan official assessment system. Pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan, dan pajak parkir merupakan pajak daerah yang pemungutannya dilakukan dengan
self-assessment system.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan penelitian lapangan
melalui wawancara dan dokumentasi serta dengan melakukan studi kepustakaan. Unit
penelitian dalam penelitian ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) serta
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung.
Hasil dari penelitian ini adalah penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan, dan pajak parkir selalu meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan rata-rata efektivitas
selama 5 tahun, penerimaan pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir termasuk kategori
efektif sedangkan pajak restoran termasuk kategori sangat efektif, Rata-rata kontribusi
penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap PAD adalah termasuk kategori kurang
sedangkan rata-rata kontribusi penerimaan pajak hiburan dan pajak parkir terhadap PAD
adalah termasuk kategori sangat kurang. Penerimaan PAD juga selalu mengalami peningkatan
setiap tahunnya tetapi walaupun termasuk kategori efektivitas cukup efektif, peneimaan PAD
tidak pernah mencapai target yang ditetapkan. Kapasitas fiskal daerah Kota Bandung selalu
meningkat setiap tahun, namun IKFD Kota Bandung mengalami penurunan di tahun 2017.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, beberapa saran yang dapat diberikan yaitu Pemerintah
Daerah Kota Bandung diharapkan dapat memetakan dan menggali potensi wisata yang
terdapat di Kota Bandung serta lebih meningkatkan pengawasan, pengendalian, serta
sosialisasi kepada wajib pajak. Selain itu, peneliti selanjutnya diharapkan dapat menganalisis
jenis pajak daerah yang lain dan juga memperpanjang periode pengamatan, sementara untuk
wajib pajak diharapkan dapat lebih patuh dan jujur untuk menghitung dan menyetorkan pajak
daerah secara tepat waktu.