Abstract:
Hukum Administrasi adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi. Dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alokasi dana desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen). Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segala sesuatu hukum yang menyangkut desa telah diatur didalamnya. Dengan menggunakan acuan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur desa dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.