Perkembangan pengaturan mengenai kedudukan harta pusaka tinggi dalam hukum adat Minangkabau

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Djuanto, Stephanie
dc.date.accessioned 2020-02-28T08:43:23Z
dc.date.available 2020-02-28T08:43:23Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38808
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10264
dc.description 4397 - FH en_US
dc.description.abstract Masyarakat adat Minangkabau memiliki sistem pewarisan dan kepemilikan tanah yang unik dalam bentuk harta pusaka tinggi. Tanah tersebut merupakan tanah yang dimiliki oleh suatu kaum secara bersama-sama, dan merupakan salah satu dari beberapa bentuk tanah ulayat yang ada di Minangkabau. Penulisan hukum ini pada dasarnya membahas mengenai kedudukan harta pusaka tinggi dalam hukum adat Minangkabau serta perkembangan yang terjadi di dalam pengaturan mengenai harta pusaka tinggi tersebut. Pengaturan mengenai harta pusaka tinggi berasal dari hukum adat asli Minangkabau yang telah dilaksanakan secara turun-temurun sebagai hukum adat yang tidak tertulis. Pada masa sekarang, didapati pula peraturan tertulis di dalam perundang-undangan nasional Indonesia yang memuat pengaturan mengenai harta pusaka tinggi baik secara langsung maupun tidak langsung. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis di dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harta pusaka tinggi, buku-buku literatur, jurnal dan penelitian yang berkaitan dengan harta pusaka tinggi, kamus dan ensiklopedia yang dibutuhkan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemahaman mengenai kedudukan harta pusaka tinggi sebagai tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun. Kemudian diketahui perkembangan yang muncul dalam pengaturan harta pusaka tinggi terutama dalam peraturan tertulis yaitu peraturan perundang-undangan, serta akibat hukum dari lahirnya peraturan-peraturan tersebut. Pada perkembangannya peraturan perundang-undangan mengakui tanah ulayat milik masyarakat hukum adat sebagai objek pendaftaran tanah dan tetap dapat dimiliki secara kolektif. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hukum Adat en_US
dc.subject Tanah Ulayat en_US
dc.subject Harta Pusaka Tinggi en_US
dc.title Perkembangan pengaturan mengenai kedudukan harta pusaka tinggi dalam hukum adat Minangkabau en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200048
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account