Penerapan Pasal 134 Jo 136 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh jaksa dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada kasus atas terdakwa Eggi Sudjana

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account