Abstract:
Kepastian hukum merupakan suatu hal yang penting dalam penegakan hukum. Hal ini terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa dikenal dengan asas legalitas. Dalam perkembangan hukum Indonesia, muncul lembaga baru yakni Mahkamah Konstitusi. Salah satu kewenangan Mahkamah Konsitusi adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau Hak Uji Materil. Sifat dari keputusan hakim Mahkamah Konstitusi ini adalah final dan mengikat sehingga tidak dapat digunakan pasal yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dalam peradilan. Apabila diterapkan pasal yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi maka akan terjadi ketidakpastian hukum. Seperti yang terjadi pada kasus Eggi Sudjana dimana Jaksa dan Hakim menerapkan pasal yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi ketidakpastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana Penulis menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan kewenangan Jaksa dan Hakim dalam menyelesaikan perkara pidana.