dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 Tentang
Perburuan Satwa Buru yang akan dikaitkan dengan kegiatan berburu babi hutan khusus nya
di daerah Garut dan Subang, Jawa Barat. Mengapa kedua daerah itu yang dipilih untuk
dijadikan objek penelitian? Karena kedua daerah tersebut merupakan daerah yang kerap kali
dikunjungi oleh para pemburu baik pemburu tradisional maupun pemburu modern. Pasal 20
menjadi pasal yang mengatur mengenai pembatasan -pembatasan bagi para pemburu yang
ditetapkan oleh undang-undang.
Penelitian ini adalah suatu penelitian Yuridis Sosiologis. Karena dalam meneliti masalah
hukum yang sifat nya deskriptif analitis, dibutuhkan kehadiran penulis di tengah -tengah
masyarakat. Lokasi yang diteliti oleh peneliti adalah di daerah Subang dan Garut, Jawa Barat,
Indonesia. Lokasi tersebut dijadikan objek penelitian, karena merupakan daerah yang umum
didatangi para pemburu di Jawa Barat sehingga terindikasi rawan terjadinya pelanggaran
terhadap larangan-larangan teknis perburuan satwa buru, sebagaimana dimuat dalam
Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Cara
pengambilan sample data yang akan dilakukan peneliti adalah dengan metode Kualitatif. Dan
yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah para pengurus PB PERBAKIN, para petugas
BKSDA, dan para pemburu baik pemburu tradisional atau pemburu modern. Masing-masing
sample akan dimaksimalkan untuk dihubungkan dengan aspek terkait . Teknik pengumpulan
data yang dilakukan oleh peneliti adalah dengan cara observasi langsung, dan wawancara
terhadap petugas dan pengurus terkait. Dan analisis data yang peneliti lakukan adalah analisis
kualitatif, dimana peneliti hanya meneliti narasumber yang terkait langsung dengan
permasalahan hukum yang menjadi topik dalam penelitian hukum ini.
Penelitian ini pun tetap menggunakan Sumber hukum primer berupa sumber hukum materiil
dan formil.Sumber hukum materiil terkait nilai -nilai Ideologi Indonesia, yakni Pancasila;
Sumber hukum formil terdiri dari Peraturan Perundang-undangan, seperti:Undang-Undang
Dasar 1945;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Jenis-Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi;
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api
Untuk Olahraga |
en_US |