Penegakan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan satwa buru dikaitkan dengan kegiatan berburu babi hutan di Garut dan Subang, Jawa Barat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Nataadmadja, Patrick
dc.date.accessioned 2020-02-26T03:50:10Z
dc.date.available 2020-02-26T03:50:10Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38843
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10255
dc.description 4432 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru yang akan dikaitkan dengan kegiatan berburu babi hutan khusus nya di daerah Garut dan Subang, Jawa Barat. Mengapa kedua daerah itu yang dipilih untuk dijadikan objek penelitian? Karena kedua daerah tersebut merupakan daerah yang kerap kali dikunjungi oleh para pemburu baik pemburu tradisional maupun pemburu modern. Pasal 20 menjadi pasal yang mengatur mengenai pembatasan -pembatasan bagi para pemburu yang ditetapkan oleh undang-undang. Penelitian ini adalah suatu penelitian Yuridis Sosiologis. Karena dalam meneliti masalah hukum yang sifat nya deskriptif analitis, dibutuhkan kehadiran penulis di tengah -tengah masyarakat. Lokasi yang diteliti oleh peneliti adalah di daerah Subang dan Garut, Jawa Barat, Indonesia. Lokasi tersebut dijadikan objek penelitian, karena merupakan daerah yang umum didatangi para pemburu di Jawa Barat sehingga terindikasi rawan terjadinya pelanggaran terhadap larangan-larangan teknis perburuan satwa buru, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Cara pengambilan sample data yang akan dilakukan peneliti adalah dengan metode Kualitatif. Dan yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah para pengurus PB PERBAKIN, para petugas BKSDA, dan para pemburu baik pemburu tradisional atau pemburu modern. Masing-masing sample akan dimaksimalkan untuk dihubungkan dengan aspek terkait . Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti adalah dengan cara observasi langsung, dan wawancara terhadap petugas dan pengurus terkait. Dan analisis data yang peneliti lakukan adalah analisis kualitatif, dimana peneliti hanya meneliti narasumber yang terkait langsung dengan permasalahan hukum yang menjadi topik dalam penelitian hukum ini. Penelitian ini pun tetap menggunakan Sumber hukum primer berupa sumber hukum materiil dan formil.Sumber hukum materiil terkait nilai -nilai Ideologi Indonesia, yakni Pancasila; Sumber hukum formil terdiri dari Peraturan Perundang-undangan, seperti:Undang-Undang Dasar 1945;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya; Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Jenis-Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi; Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Olahraga en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Penegakan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan satwa buru dikaitkan dengan kegiatan berburu babi hutan di Garut dan Subang, Jawa Barat en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200097
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account