Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya anak sebatang kara yang
dipelihara oleh
Panti Asuhan yang memiliki harta benda yang akan di wariskan tetapi
anak tersebut
tidak diketahui sama sekali sanak-saudaranya dan belum menuliskan
surat wasiat.
Dalam hal ini harus adanya pihak yang dapat menjadi wali dan menjadi
ahli waris
atas harta benda anak tersebut agar tidak terjadinya konflik.
Perwalian anak
sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Hukum
Perdata
tetapi tidak untuk pewarisan terhadap anak tersebut. Tujuan dari
penelitian ini
adalah untuk meneliti kesesuaian antara aturan dengan pelaksanaan
perwalian dan
pewarisan anak sebatang kara yang memiliki harta benda dan tinggal
di Panti
Asuhan. Penelitian ini bersifat dekskriptif analisis, dengan
menggunakan
pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan
menguji dan mengkaji data sekunder (bahan-bahan pustaka) yang
berkaitan dengan
perwalian dan pewarisan. Hasil penelitian dan analisis dapat
disimpulkan bahwa,
penetapan perwalian dan pewarisan anak sebatang kara yang ditetapkan
oleh
peraturan perundang-undangan menurut Hukum Perdata positif adalah
dijalankan
oleh Panti Asuhan karena telah merawat dan mendidik serta
menggantikan peran
orang tua bagi anak tersebut.