Penyelesaian sengketa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, dan izin usaha pertambangan khusus melalui arbitrase menurut Pasal 154 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account