Abstract:
Penulisan hukum ini akan membahas tentang penggunaan senjata kimia gas klorin yang masih dilanggar pada konflik peperangan, seperti yang digunakan oleh Pasukan Militer Pemerintah Suriah pada saat terjadinya konflik senjata antara Pemerintah Suriah melawan pemberontak yang berada di dalam wilayah Negara Kepemerintahan Suriah, dimana di tengah-tengah konflik tersebut telah terjadi pelanggaran Hukum Humaniter yaitu adanya indikasi penggunaan senjata kimia yang terlarang sehingga mengakibatkan warga sipil setempat menjadi korban konflik persenjataan tersebut baik luka – luka berat bahkan meninggal dunia, dimana sebenarnya warga sipil tidak berhak terkena dampak dari diadakannya konflik peperangan antar negara.
Dalam penelitian ini, saya akan meneliti bagaimanakah aturan-aturan mengenai keadaan perang yang melibatkan persenjataan ini berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, hak-hak apa saja kah yang dimiliki dari berbagai pihak yang terlibat maupun tidak terlibat.
Bedasarkan penelitian ini, dengan adanya masalah pengguanaan senjata kimia, dapat disimpulkan bahwa adanya pihak-pihak pro dan kontra dengan digunakannya senjata kimia gas klorin oleh Pemerintah Suriah, yang mengakibatkan sulit untuk mendamaikannya dan menghukum pelaku tindakan pelanggaran tersebut.