Abstract:
Penelitian ini mengalisis mengenai tanggung jawab pelaku usaha telepon seluler atas tidak lengkapnya peraturan keselamatan dan pernyataan tentang penyalahgunaan telepon seluler. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dibuat sebagai aturan yang menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Adanya resiko kerugian yang dapat ditimbulkan akibat pemakaian perangkat telepon seluler terjadi akibat tidak lengkapnya penjelasan mengenai peraturan keselamatan maupun informasi penggunaan dengan benar pada buku petunjuk penggunaan telepon seluler. UUPK mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi mengenai keadaan produk dengan selengkap-lengkapnya. Faktanya informasi pada buku petunjuk penggunaan telepon seluler saat ini tidak memberikan informasi dengan lengkap. Keadaan ini tidak menggambarkan dari apa yang menjadi tujuan dibentuknya UUPK. Kerugian yang dialami konsumen telepon seluler dapat dihindari dengan adanya petunjuk peraturan keselamatan yang lengkap serta petunjuk penggunaan perangkat telepon seluler dengan benar agar terhindar dari dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan.