Abstract:
Perkembangan teknologi dan informasi terutama pada media internet pada saat ini berkembang dengan pesat dan berdampak pada hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Selain berbagai dampak positif, perkembangan teknologi dan informasi juga memberikan dampak negatif, salah satunya adalah dampak negatif dalam perkembangan jenis kejahatan. Kejahatan yang timbul akibat perkembangan dan pemanfaatan media internet dapat berupa kejahatan jenis baru dan dapat berupa kejahatan yang sudah ada namun bentuknya menjadi luas. Cyberbullying merupakan bentuk perluasan dari bullying yang selama ini terjadi secara konvensional. Cyberbullying merupakan kejahatan yang terjadi pada cyberspace, menyerang psikis seseorang dan dilakukan secara tidak langsung. Kejahatan tersebut umumnya terjadi pada anak-anak. Pengaturan mengenai cyberbullying dan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban cyberbullying tidak diatur secara khusus di Indonesia.
Dalam penelitian ini, penulis meneliti mengenai hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang cyberbullying dan sejauh mana hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying.