Abstract:
Pada hakikatnya manusia diciptakan di muka bumi ini demi melanjutkan kehidupan umat manusia sebelumnya. Karena setiap manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa di muka bumi, tidaklah lepas dari manusia lain yang hidup di sekitarnya yaitu sebagai manusia yang bergantung pada manusia yang satu dengan yang lain. Perlu kita ketahui pada dasarnya manusia tidak dapat hidup dengan sendirinya, di mana dalam kehidupan bermasyarakat banyak fenomena-fenomena yang mewajibkan kita untuk tolong-menolong satu sama lain, seperti halnya sakit, terkena musibah dan meninggal dunia. Salah satu hal yang tidak akan lepas dari manusia itu sendiri adalah kematian. Karena setiap orang yang diciptakan di muka bumi ini pasti akan mengalami kematian, dan dengan meninggalnya orang tersebut maka akan terjadi peristiwa hukum. Akibat hukum yang selanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan hak dan kewajiban sesorang yang meninggal dunia tersebut. Sehingga dalam hal penyelesaian hak dan kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukum waris. Hukum waris KUHPerdata mengenal 2 cara memperoleh warisan yaitu melalui UU dan Wasiat.