Abstract:
Masalah perebutan atau klaim suatu wilayah oleh beberapa negara memang menjadi suatu masalah yang rumit. Klaim suatu wilayah terhadap wilayah lain sering kali menimbulkan konflik yang berujung pada memburuknya hubungan negara-negara pengklaim yang ikut terlibat dalam masalah tersebut. Status wilayah Laut China Selatan di antara negara-negara pengklaim seperti halnya Tiongkok, Taiwan dan beberapa negara ASEAN yaitu Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darrusalam dan Indonesia. Yang dipersengketakan dari wilayah ini adalah hak kepemilikannya, di mana Cina mengeluarkan bukti sejarah berupa nine-dashed line serta beberapa negara lain yang ikut mengeluarkan bukti-bukti yang mereka miliki mengenai status kepemilikan wilayah Laut China Selatan. Kawasan Laut China Selatan itu sendiri merupakan kawasan yang sangat kaya akan sumber daya alam juga salah satu kawasan perdagangan lintas laut yang cukup besar. Indonesia sendiri sebenarnya tidak terlibat secara langsung dengan kasus perebutan wilayah di Laut China Selatan. Tetapi, dari bukti yang dikeluarkan Cina inilah Kepulauan Natuna merupakan bagian dari nine-dashed line yang artinya masih bagian dari kepemilikan pihak Cina. Kabar lain yang beredar Kepulauan Natuna itu sendiri Cina akui adalah tidak termasuk ke dalam kepemilikan mereka dan sudah sah wilayah milik Indonesia. Namun, yang perlu diwaspadai Indonesia adalah jika sewaktu-waktu kasus semakin rumit dan tantangan bagi Indonesia itu sendiri untuk mengamankan keutuhan wilayahnya juga menjadi penengah dari kasus sengketa yang sedang berlangsung