Abstract:
Penulisan hukum ini akan membahas tentang apakah hibah dan hibah
wasiat organ tubuh manusia dapat dilakukan berdasarkan dari ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hukum kesehatan kita mengenal proses
pendonoran, dimana seseorang (pendonor) akan memberikan organ tubuhnya
kepada resipien yang membutuhkan.
Dalam penelitian ini, penulis meneliti bagimanakah aturan-aturan
mengenai hibah dan hibah wasiat berdasarkan ketentuan dari Kitab Undang-
Undang Hukum perdata dan apakah memungkinkan terjadinya proses hibah dan
hibah wasiat terhadap organ tubuh manusia.
Berdasarkan penelitian ini, terjadi kekosongan hukum dimana tidak diatur
dalam ketentuan hukum perdata apakah organ tubuh dapat menjadi objek hibah
dan hibah wasiat. Begitu pula dalam peraturan kesehatan terjadi kekosongan
hukum tentang hibah dan hibah wasiat organ tubuh. Maka dari itu penulis akan
menggunakan analogi dalam menganalisis kasus ini.