Abstract:
Mainan adalah sebuah alat yang digunakan oleh anak-anak untuk bermain.
Keberadaan anak-anak dengan mainan sulit dipisahkan. Mainan sendiri dapat
terbuat dari berbagai jenis bahan dan terdiri dari berbagai komponen di dalamnya.
Mainan dapat diperoleh konsumen dari pelaku usaha yang bertindak baik sebagai
produsen, penjual, eksportir, maupun importir. Pelaku usaha memiliki kewajiban
untuk menyediakan produk mainan anak yang berkualitas baik dan aman untuk
dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat, terutama konsumen terbesar di bidang
ini adalah anak-anak. Kualitas mainan sendiri diatur standar kualitasnya di dalam
Permenperind No. 24/M-IND/PER/4/2013 dan Permenperind No. 55/MIND/
PER/11/2013 yang mengatur tentang Standar Nasional Indonesia Secara
Wajib untuk Mainan Anak. Melalui peraturan ini, diatur mengenai kriteria jenis
mainan dan bahan-bahan yang tidak boleh digunakan untuk mainan anak. Serta juga
diatur mengenai standar-standar yang harus dipenuhi. Apabila ternyata ada
kecacatan pada produk atau produk tersebut menyebabkan cacat/kerugian pada
konsumen, maka pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang telah
disediakannya terhadap konsumen.