Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi di
Indonesia, yang dalam hal ini meninjau masalah Susu Kental Manis yang isinya tidak sesuai
standar. Standar mengenai Susu Kental Manis itu sendiri telah diatur dalam Perka BPOM
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kategori Pangan, dan dalam hal ini Susu Kental Manis tidak
memenuhi standar kandungan gizi mengenai kandungan lemak minimal dan kandungan protein
minimal yang telah ditetapkan. Dari hal ini juga dapat dilihat bahwa ketidaksesuaian ini
membuat pelaku usaha Susu Kental Manis menjadi melanggar salah satu pasal dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha
memproduksi/memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar. Adapun dalam skripsi
ini difokuskan untuk membahas mengenai pengaturan standar Susu Kental Manis itu sendiri,
pertanggungjawaban pelaku usaha Susu Kental Manis, dan hal-hal terkait lainnya seperti sanksi
pelaku usaha, upaya konsumen, cara menggugat, dll. Pembuatan skripsi ini sendiri bertujuan
untuk menegakkan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha di Indonesia, khususnya pada
konsumen dan pelaku usaha Susu Kental Manis. Di mana berawal dari satu kasus seperti ini,
dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus lain untuk diteliti dan kedepannya diharapkan dapat
diberantas. Skripsi ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
studi kepustakaan.