Abstract:
Semakin berkembangnya sistem perizinan berbasis online menimbulkan berbagai masalah hukum yang bermuara pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat, antara lain: (1) d terjadi pergeseran hakikat fungsi perizinan; (2) disharmonisasi hukum di antara Sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) menimbulkan pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan Sistem TKA Online yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres 20/2018) dan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 10/2018); dan (3) akibat hukum dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (SE Menaker 10/2018).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dimulai dengan mengumpulkan data-data dan kemudian dianalisis. Data yang dikumpulkan berupa data sekunder yang merupakan data kepustakaan. Setelah data-data terkumpul, dilakukanlah pendekatan dengan metode yuridis-normatif untuk menyelesaikan permasalahannya. Setelah menganalisa dan memperoleh jawaban yang memuaskan, maka dapat ditarik kesimpulan dan diusulkan rekomendasi.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dapat terjadi pergeseran atau tidak terjadi pergeseran dalam hakikat fungsi perizinan; (2) pertentangan perbedaan subjek hukum yang berhak mengajukan RPTKA berakhir pada harus dikesampingkannya PP 24/2018. Lalu, lembaga yang berwenang memproses RPTKA adalah Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan Lembaga OSS hanyalah sebuah platform belaka; (3) akibat hukum dari SE Menaker 5/2018 adalah ketidakpastian hukum bagi masyarakat terkait sistem mana yang dapat digunakan untuk mengajukan RPTKA. Sehingga diharapkan dari penelitian ini dapat diperoleh rekomendasi yang dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan RPTKA.