dc.description.abstract |
Masyarakat Indonesia telah lama menggunakan daging ayam sebagai salah satu produk pangan untuk di konsumsi. Seiring perkembangan zaman, terjadi peningkatan kebutuhan pangan bagi masyarakat, banyak pelaku usaha peternakan yang bermunculan di Indonesia salah satunya adalah pelaku usaha peternakan daging ayam. Akan tetapi, dengan berjalannya waktu, muncul pelaku usaha yang menyalahgunakan Antibiotics Growth Promotors dalam kegiatan ternak ayam dengan tujuan untuk memperkecil resiko usaha dan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Namun hal ini berakibat tidak baik bagi produk daging ayam yang dihasilkan karena mengandung residu antibiotik yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia secara terus-menerus.
Adapun Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik bahan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.
Dari penelitian yang dilakukan, dihasilkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha peternakan timbul akibat dari hukum yang disebut pertanggungjawaban produk (product liability) yaitu pertanggungjawaban secara langsung antara pelaku usaha peternakan daging ayam kepada konsumen yang mengalami kerugian. Karena hal tersebut merupakan kewajiban pelaku usaha peternakan daging ayam sebagai produsen daging ayam untuk memperhatikan standar keamanan dan keselamatan produk yang akan dipasarkan kepada masyarakat, sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum karena adanya perlindungan hukum yang sesuai dengan berbagai upaya hukum yang dapat di tempuhnya. |
en_US |