Abstract:
Dunia maya atau internet berkembang pesat, seiring dengan perkembangan global
yang terjadi dalam masyarakat melalui penggunaan teknologi secara online.
Dengan adanya internet maka kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara
elektronik. Salah satu media sosial secara online adalah facebook, digunakan
sebagai tempat atau wadah bisnis karena dapat menjangkau semua lapisan
masyarakat. Dengan fitur jual beli yaitu marketplace, marketplace pada dasarnya
berfungsi untuk menjembatani pembeli dan penjual. Transaksi jual beli online saat
ini tidak lepas dari kemungkinan bahwa setiap orang bebas untuk bertransaksi
dengan orang lain secara online baik itu orang yang sudah dewasa maupun yang
belum cakap bertindak. Namun dengan adanya fitur jual beli marketplace yang
menjadi mudah, muncul permasalahan dalam membuat perjanjian serta
pelaksanaanya, yaitu mengenai keabsahan perjanjian jual beli yang terjadi dalam
aplikasi facebook.