dc.description.abstract |
Pendapat lahir dari sebuah kepentingan, baik itu kepentingan individual, kolektif maupun global. Berbeda dengan kebebasan berpendapat yang merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu yang merupakan hak yang dilindungi keberadaannya oleh negara Indonesia. Kebebasan berpendapat terdapat dalam konstitusi tertulis yang termasuk sebagai salah satu kebebasan mendasar yang dijamin regulasi negara terhadap penindasan. Kebebasan berpendapat itu sendiri sejalan dengan konsep demokrasi yang diperjuangkan oleh masyarakat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun kemudian negara yang memiliki wewenang dalam menjalankan pemerintahan seringkali tidak memiliki batasan-batasan yang jelas dalam membatasi kebebasan berpendapat.
Sehingga pertanyaan yang muncul adalah mengenai bagaimana kewenangan negara dalam mengatur mengenai kebebasan berpendapat di dalam sistem demokrasi di Indonesia itu sendiri. Adapun apabila ternyata negara dapat membatasi kebebasan berpendapat seseorang, pertanyaan selanjutnya adalah sampai sejauh mana hal tersebut dapat dilakukan dan apakah pembatasan terhadap kebebasan berpendapat tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya penghormatan terhadap hak asasi manusia itu sendiri. Maka dari itu, penting untuk menentukan batasan-batasan bagi negara di dalam aturan hukum yang berlaku agar terciptanya kepastian hukum dan untuk mencegah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mungkin terjadi di kemudian hari. |
en_US |