Kewenangan wakil presiden dan menteri negara dalam sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan dinamika konstitusi di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susilowati, W. M. Herry
dc.contributor.author Apriliani, Silvana Intan Triyanda
dc.date.accessioned 2020-02-24T02:35:51Z
dc.date.available 2020-02-24T02:35:51Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38885
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10215
dc.description 4474 - FH en_US
dc.description.abstract Menurut Ateng Syadruin wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup tindakan pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah, tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta distrubusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Teori kewenangan membagi kewenanangan menjadi tiga yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Contoh kewenangan atribusi adalah kewenanangan yang dimiliki oleh Presiden. Presiden memiliki kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan berdasarkan konstitusi yang didalamnya termuat sistem pemerintahan yang dianut. Konstitusi merupakan UUD dalam bentuk tertulis, sedangkan sistem pemerintahan merupakan suatu kesatuan yang mempelajari tentang hubungan antar lembaga negara dan kewenangannya. Untuk melihat kewenangan yang dimiliki presiden maka dapat dilihat dari konstitusi yang berlaku dan sistem pemerintahan yang dianut. Kewenangan Presiden ini mempengaruhi kewenangan dari Wakil Presiden dan Menteri Negara. Kedua lembaga negara ini yang akan membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Kewenangan Wakil Presiden dan Menteri Negara. Untuk melihat bagaimana kewenangan Wakil Presiden itu dilihat dari kewenangan Presiden itu sendiri. Kewenangan Wakil Presiden tergantunng dari Presiden. Sehingga kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden adalah termasuk jenis kewenangan mandat. Kewenangan mandat ini merupakan perintah untuk melaksanakan, dapat dilakukan secara tertulis dan lisan, mengenai pertanggungjawaban akan ditanggung oleh pemberi mandat. Melalui praktek ketatanegaraan tindakan Wakil Presiden dilaporkan kepada Presiden dan Presidenlah yang bertangungjawab. Sedangkan kewenangan Menteri dalam membantu Presiden merupakan kewenangan delegasi. Kewenangan delegasi berasal dari kewenangan atribusi dan yang bertanggungjawab adalah penerima delegasi. Menteri membantu Presiden perbidang urusan pemerintahan dan Menteri dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Hubungan kewenangan antara Wakil Presiden dan Menteri Negara. Hubungan kewenangan diantara dua lembaga negara ini dilihat dari sistem pemerintahan yang dianutnya. Sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh UUD 1945 membuat Wakil Presiden membantu Presiden secara keseluruhan jabatannya sebagai kepala pemerintahan, sedangkan Menteri membantu Presiden perbidang urusan pemerintahan. Maka Wakil Presiden dapat mengawasi kinerja Menteri. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer tidak mengenal jabatan Wakil Presiden. Untuk mengatur mengenai kewenangan Wakil Presiden dan hubungan kewenangan antara Wakil Presiden dan Menteri Negara perlu diatur dalam sebuah Peraturan Presiden. Kata Kunci : Kewenangan, Sistem Pemerintahan, Konstitusi, Wakil Presiden, Menteri Negara. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Sistem Pemerintahan en_US
dc.subject Konstitusi en_US
dc.subject Wakil Presiden en_US
dc.subject Menteri Negara en_US
dc.title Kewenangan wakil presiden dan menteri negara dalam sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan dinamika konstitusi di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200068
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431056201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account