dc.description.abstract |
Menurut Ateng Syadruin wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup
tindakan pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah,
tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta
distrubusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Teori
kewenangan membagi kewenanangan menjadi tiga yaitu atribusi, delegasi dan mandat.
Contoh kewenangan atribusi adalah kewenanangan yang dimiliki oleh Presiden. Presiden
memiliki kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan berdasarkan konstitusi
yang didalamnya termuat sistem pemerintahan yang dianut. Konstitusi merupakan UUD
dalam bentuk tertulis, sedangkan sistem pemerintahan merupakan suatu kesatuan yang
mempelajari tentang hubungan antar lembaga negara dan kewenangannya. Untuk melihat
kewenangan yang dimiliki presiden maka dapat dilihat dari konstitusi yang berlaku dan
sistem pemerintahan yang dianut. Kewenangan Presiden ini mempengaruhi kewenangan dari
Wakil Presiden dan Menteri Negara. Kedua lembaga negara ini yang akan membantu
presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Kewenangan Wakil Presiden dan Menteri Negara. Untuk melihat bagaimana kewenangan
Wakil Presiden itu dilihat dari kewenangan Presiden itu sendiri. Kewenangan Wakil Presiden
tergantunng dari Presiden. Sehingga kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden adalah
termasuk jenis kewenangan mandat. Kewenangan mandat ini merupakan perintah untuk
melaksanakan, dapat dilakukan secara tertulis dan lisan, mengenai pertanggungjawaban akan
ditanggung oleh pemberi mandat. Melalui praktek ketatanegaraan tindakan Wakil Presiden
dilaporkan kepada Presiden dan Presidenlah yang bertangungjawab. Sedangkan kewenangan
Menteri dalam membantu Presiden merupakan kewenangan delegasi. Kewenangan delegasi
berasal dari kewenangan atribusi dan yang bertanggungjawab adalah penerima delegasi.
Menteri membantu Presiden perbidang urusan pemerintahan dan Menteri dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Hubungan kewenangan antara Wakil Presiden dan Menteri Negara. Hubungan kewenangan
diantara dua lembaga negara ini dilihat dari sistem pemerintahan yang dianutnya. Sistem
pemerintahan presidensial yang dianut oleh UUD 1945 membuat Wakil Presiden membantu
Presiden secara keseluruhan jabatannya sebagai kepala pemerintahan, sedangkan Menteri
membantu Presiden perbidang urusan pemerintahan. Maka Wakil Presiden dapat mengawasi
kinerja Menteri. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer tidak mengenal jabatan Wakil
Presiden. Untuk mengatur mengenai kewenangan Wakil Presiden dan hubungan kewenangan
antara Wakil Presiden dan Menteri Negara perlu diatur dalam sebuah Peraturan Presiden.
Kata Kunci : Kewenangan, Sistem Pemerintahan, Konstitusi, Wakil Presiden, Menteri
Negara. |
en_US |