Abstract:
Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 1608/Pid.Sus/2016/PN.Tng terkait perkara eksploitasi anak yang dilakukan oleh seorang pedagang cobek bernama Tajudin bin Tatang Rusmana. Atas tuntutan Penuntut Umum, hakim Pengadilan Tangerang melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum dengan dasar penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif. Masalah dalam penelitian ini ialah apakah putusan yang menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif sejalan dengan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Temuan dalam penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak sejalan dengan asas kepastian hukum, keadilan, maupun kemanfaatan.