Abstract:
Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi
dan perbuatan-perbuatan melawab hukum yang merugikan atau dapat merugikan
keuangan negara atau perokonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan
rakyat. Bahwa di dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor terdapat unsur mengenai
''merugikan keuangan/perekonomian negara", unsur tersebut membuktikan seseorang
melakukan tindak pidana korupsi atau tidak, dapat di buktikan dengan satu unsur saja dan
dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor terdapat unsur menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, bahwa unsur
ini menyatakan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada
jabatan atau kedudukan yang sedang dijabat oleh seorang pelaku tindak pidana
korupsi.Di dalam menyalahgunakan kewenangan dapat dijadikan tolak ukur untuk
menyatakan seseorang telah menyalahgunakan kewenangan berdasarkan hukum pidana.