Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga didalam penyitaan untuk memperoleh kembali barang miliknya terhadap harta yang bukan hasil tindak pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santosa
dc.contributor.author Aziz, Farros Al
dc.date.accessioned 2020-02-24T01:46:40Z
dc.date.available 2020-02-24T01:46:40Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38866
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10209
dc.description 4455 - FH en_US
dc.description.abstract Pengembalian aset yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satu cara dengan penggunaan instrumen perdata dalam pengembalian kerugian keuangan negara, prosedur pengembalian aset sepenuhnya tunduk kepada ketentuan hukum perdata yang berlaku, baik materiil maupun formil. Mengingat sistem perundang-undangan yang tidak fleksibel dan selalu dituntut untuk dilakukan perubahan dan pembaharuan sesuai keadaan yang terjadi. Menjadi sebuah polemik ketika pelaku tindak pidana korupsi menikmati hasil kejahatannya (aset) dengan digunakan untuk kepentingan pribadi atau bahkan kepentingan bersama dengan pihak lainnya, maka dari itu akan terjadi pencampuran kepentingan- kepentingan yang ada, serta adanya penyatuan harta kekayaan. Sebagai contoh adalah apabila aset kejahatan korupsi tersebut dijadikan andil dalam sebuah persekutuan untuk usaha, sehingga adanya penggabungan aset yang akan digunakan sebagai permodalan usaha sehingga pada kondisi seperti ini telah ada pihak yang terkait dalam kepentingannya (pihak ketiga). Jika harta kejahatan tersebut telah berpindah tangan atau dikuasa oleh pihak lain maka secara langsung atau tidak langsung tindakan perampasan dilakukan terhadap aset tersebut tanpa melihat keberadaan harta tersebut berada dalam penguasaan siapa, dan berdasarkan perlindungan hukum pada pasal 19 UU TIPIKOR, diberikan upaya terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perampasan aset tersebut untuk melakukan keberatan dengan melakukan pembuktian terbalik. Jadi didalam perlindungan sendiri bahwa pembeli yang beritikad baik salah satu cara pengalihan kepada pihak ketiga dengan berbagai modus tersebut juga tidak dapat dipungkiri aset yang diduga dari hasil korupsi tersebut telah dilakukan jual beli oleh pelaku tindak pidana kepada pihak ketiga. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga didalam penyitaan untuk memperoleh kembali barang miliknya terhadap harta yang bukan hasil tindak pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200011
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account