Abstract:
Pada zaman sekarang banyak mobil-mobil dengan teknologi mutakhir atau yang secara yuridis disebut dengan mobil dengan motor listrik. Mobil yang dimaksud tersebut adalah mobil yang tidak menggunakan mesin konvensional lagi yang hanya menggunakan bahan bakar berupa bensin atau solar, melainkan menggunakan antara lain listrik, bio-fuel, bio solar, dan lain-lain.
Penelitian ini menganalisis mengenai penerapan pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil dengan motor listrik yang bertentangan dengan asas keadilan dan asas non-diskriminasi. Berbagai perspektif keadilan digunakan untuk memahami asas keadilan secara menyeluruh. Penelitian ini juga menyinggung mengenai Pajak Pertambahan Nilai serta kendala-kendala dalam penerapan pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap mobil dengan motor listrik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan yang berkaitan dengan penerapan pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap mobil dengan motor listrik.