Abstract:
Kesejahteraan hewan merupakan salah satu hal perlu diperhatikan dalam rangka pemanfaatan hewan. Penulisan hukum ini akan menjadikan Gajah Sumatera sebagai objek dari penelitian dan menganalisis aspek hukum yang melindungi kesejahteraan Gajah Sumatera di kebun binatang Indonesia. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan analisa deskriptif yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan mengenai kesejahteraan hewan masih belum dapat melindungi Gajah Sumatera di kebun binatang. Gajah Sumatera sebagai salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia, keberlangsungan hidupnya harus dijamin oleh negara. Pelaksanaan peraturan perlindungan kesejahteraan hewan juga menunjukan belum adanya kesadaran hukum sebagai upaya perwujudan kesejahteraan hewan. Oleh karena itu, penyempurnaan peraturan mengenai kesejahteraan hewan perlu dilakukan. Karena dalam usaha pemanfaatan hewan, manusia harus memenuhi dan memperhatikan hak-hak hewan. Di antaranya, bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari penyakit dan cedera, bebas dari rasa takut dan stres serta dapat berperilaku alami. Hal ini merupakan upaya melindungi kesejahteraan Gajah Sumatera di kebun binatang Indonesia.