Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai Relasi Antara Asas Dominus Litis dengan Ultra Petita dalam Putusan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hukum acara diatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan putusan yang bersifat ultra petita, yaitu memutus hal yang melebihi atau hal yang tidak dituntut oleh penggugat. Namun dalam prakteknya, dalam beberapa kasus, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara seringkali menjatuhkan putusan yang bersifat ultra petita. Hal ini dikarenakan Peradilan Tata Usaha Negara memiliki ciri-ciri yang bersifat khas, terutama yang terkait dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum acaranya. Salah satu asas hukum yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah asas keaktifan hakim (asas dominus litis). Dengan adanya asas ini, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara harus aktif dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang ada,
Dengan adanya penerapan asas ini, membawa konsekuensinya bahwa hakim harus menjatuhkan putusan yang melebihi tuntutan. Hal ini dikarenakan adanya relasi antara asas dominus litis dengan ultra petita, di sisi lain juga, asas ini mempunyai hubungan dengan kebenaran materil, karena penerapan asas dominus litis adalah rangka dalam menemukan kebenaran materil. Putusan yang bersifat ultra petita sebagai konsekuensi dari penerapan asas dominus litis, tidak dapat dijadikan sebagai salah satu alasan untuk pengajuan upaya hukum peninjauan kembali. Karena ditinjau dari hukum progresif, ultra petita bukan merupakan suatu pelanggaran sepanjang untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
Hubungan antara asas dominus litis dan ultra petita adalah hubungan sebab akibat (kausalitas). Oleh karena itu, Hakim dalam menjatuhkan putusan tata usaha negara harus berpedoman pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan yurisprudensi harus dijadikan sebagai landasan bagi Hakim khususnya Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara.