Abstract:
Merek di Indonesia sudah mempunyai peraturannya sendiri dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya, namun walaupun sudah mempunyai perturannya sendiri tujuan dari apa yang diatur dalam dengan kenyataannya dapat berbeda. Seperti kasus Merek MOSAICMIRO di Indonesia, dimana Herman Nooijen yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 91 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek sementara perbuatan tersebut tidak dilakukan di wilayah Indonesia itu sendiri.
Didalam undang – undang Merek Indonesia sendiri terdapat asas teritorial dimana Merek yang dilindungi adalah Merek yang didaftarkan pertama di Ditjen HKI Indonesia dan hanya mendapatkan perlindungan di wilayah Indonesia saja. Maka dari itu, sangatlah penting untuk mengetahui dimana perbuatan pelanggaran itu dilakukan untuk mencegah agar seseorang tidak dihukum atas perbuatan yang tidak diatur dalam undang - undang Indonesia.