dc.contributor.advisor |
Novenanty, Wurianalya Maria |
|
dc.contributor.author |
Pintubatu, Pandapotan |
|
dc.date.accessioned |
2020-02-22T05:05:41Z |
|
dc.date.available |
2020-02-22T05:05:41Z |
|
dc.date.issued |
2019 |
|
dc.identifier.other |
skp38888 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/10194 |
|
dc.description |
4477 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Perikatan merupakan salah satu hubungan hukum yang lahir karena adanya perjanjian. Perjanjian diartikan sebagai suatu persetujuan atau kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu tindakan tertentu di mana salah satu pihak memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan tersebut dan satu pihak lainnya memiliki hak atas tindakan tersebut. Perjanjian menjadi suatu kebutuhan yang sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemberian kuasa, dan lain sebagainya.
Adapun salah satu perjanjian yang sering dibuat oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya adalah dengan membuat perjanjian dengan dasar putusan berkekuatan hukum tetap sebagai lanjutan dari pelaksanaan atas putusan berkekuatan hukum tetap. Perjanjian atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap yang dibuat oleh para pihak yang disebut sebagai penggugat dan tergugat dengan inisiatif para pihak dikarenakan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh lembaga peradilan khususnya peradilan umum yaitu pengadilan negeri yang menangani kasus hukum dalam bidang perdata mengenai pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap. Terhadap pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap telah diatur dalam Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 HIR atau Pasal 206 sampai dengan Pasal 285 RBG dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Latar belakang di atas melahirkan pertanyaan hukum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai keabsahan perjanjian yang dibuat atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap sebagai lanjutan daripada pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap dan akibat hukum dari keabsahan perjanjian tersebut. Selain itu, pembuatan perjanjian atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap tersebut apakah melanggar hukum atau tidak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan fokus tipe penelitian deskripstif analitis. Dengan demikian, penelitian ini dilakukan dengan cara menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Perjanjian |
en_US |
dc.subject |
Putusan berkekuatan hukum tetap |
en_US |
dc.subject |
Pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap |
en_US |
dc.title |
Analisis terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan dengan pembuatan suatu perjanjian atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap dan akibat hukumnya |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2015200109 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0425058403 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|