dc.contributor.advisor |
Claudia, Nefa |
|
dc.contributor.author |
Kuswandi, Garry Ammaruso |
|
dc.date.accessioned |
2020-02-22T05:05:26Z |
|
dc.date.available |
2020-02-22T05:05:26Z |
|
dc.date.issued |
2019 |
|
dc.identifier.other |
skp38857 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/10193 |
|
dc.description |
4446 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum memiliki fungsi
penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.2 Tahun
2002. Dalam ranah pidana, penegakan hukum bertujuan untuk mengungkap
kebenaran melalui alat-alat bukti yang sah terhadap suatu tindak pidana yang oleh
karena itu Kepolisian melakukan penyidikan. Dalam tahapan penyidikan ini
Kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa tersangka guna mendapatkan
keterangan. Akan tetapi upaya-upaya untuk mendapatkan keterangan dari tersangka
kerap kali tidak mengindahkan hukum yang berlaku, seperti halnya melakukan
penyiksaan kepada tersangka. Terhadap penyiksaan yang dialami oleh korban
terdapat berbagai laporan yang ada sehingga Kepolisian Republik Indonesia memiliki
kewajiban untuk menegakan hukum mengingat praktik penyiksaan itu sendiri telah
dilarang dalam berbagai peraturan seperti United Nation Convention Against Torture
and Cruel,Inhuman and Degrading Treatment, Undang-Undang No.26 Tahun 2000
Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sampai dengan Peraturan Kapolri No.14
Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini penelitian dilakukan terhadap Kepolisian Daerah Bengkulu yang
sepanjang tahun 2017 tercatat adanya 52 laporan penyiksaan dan dari laporan tersebut
tidak satupun yang terselesaikan. Sehingga pembahasan dalam penelitian ini akan
melihat apa saja yang menjadi faktor-faktor penegakan hukum terhadap penyiksaan
yang dialami oleh Kepolisian maupun pelapor yang merupakan korban penyiksaan.
Bahwa dalam penelitian ini ingin melihat efektifitas hukum dalam masyarakat sosial
tentu pendekatan yang dilakukan adalah Yuridis-Sosiologis yang mana Penelitian
dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan sosial yang dalam hal
ini adalah Kepolisian Daerah Bengkulu dan para pelapor penyiksaan. Dalam
menyusun Penulisan Hukum ini digunakan perpaduan antara penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dengan mempelajarai berbagai
literatur yang relevan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan untuk
penelitian lapangan dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Penyiksaan |
en_US |
dc.subject |
Faktor penegakan hukum |
en_US |
dc.subject |
Penyidikan |
en_US |
dc.subject |
Kepolisian Republik Indonesia |
en_US |
dc.title |
Penegakan hukum terhadap laporan penyiksaan pada tingkat penyidikan di Polda Bengkulu |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2015200067 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0428108604 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|