Penyelundupan dalam penjaluran barang impor melalui prosedur jalur hijau di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Show simple item record

dc.contributor.advisor Abuyamin, Oyok
dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santosa
dc.contributor.author Khoirunisa, Asri
dc.date.accessioned 2020-02-22T04:59:37Z
dc.date.available 2020-02-22T04:59:37Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38869
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10191
dc.description 4458 - FH en_US
dc.description.abstract Negara Indonesia memiliki sistem perekonomian terbuka. Hal ini bepengaruh kepada perdagangan internasional khususnya importasi. Dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 kegiatan importasi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu pengawasan adalah pengeluaran barang impor, hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai. Untuk kelancaran arus lalu lintas barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan kemudahan pengeluaran barang impor melalui jalur hijau dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Namun dalam praktik dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan kemudahan jalur hijau untuk melakukan penyelundupan komoditas impor dengan tidak memberitahukan Pemberitahuan Impor Barang secara benar. Berdasarkan hal tersebut, penulis bermaksud untuk meneliti lebih lanjut mengenai urgensi dari aturan bagi importir yang melakukan penyalahgunaan kemudahan jalur hijau dan pengenaan sanksi bagi importir yang bersangkutan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini akan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta studi lapangan dengan mewawacarai staff Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengetahui penerapan sanksi kepada importir yang menyalahgunakan kemudahan jalur hijau. Prosedur kepabeanan yang tidak terpenuhi oleh pihak importasi merupakan pelanggaran kepabeanan yang terdiri atas pelanggaran administrasi berupa ketidak sengajaan dari pihak dalam kegiatan importasi dan tindak pidana kepabeanan berupa kesengajaan dari pihak dalam kegiatan importasi. Penyalahgunaan kemudahan jalur hijau ini merupakan tindak pidana kepabeanan karena terdapat unsurnya kesengajaan dan niat untuk menguntungkan salah satu pihak dengan memanfaat sistem pengeluaran barang impor yang ada sehingga pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak tersebut berupa pidana denda dan pidana penjara secara kumulatif sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Namun dalam praktik pengenaan sanksi sendiri dilakukan dengan pemblokiran kemudahan jalur hijau dan pengenaan jalur merah kepada importir. Sehingga untuk memaksimalkan kepastian hukum maka pemblokiran harus dianggap sebagai hukuman tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu dan tetap dikenakan pidana pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Penyelundupan dalam penjaluran barang impor melalui prosedur jalur hijau di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200035
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412074901
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account