dc.description.abstract |
Negara Indonesia memiliki sistem perekonomian terbuka. Hal ini bepengaruh
kepada perdagangan internasional khususnya importasi. Dalam Undang-Undang
Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 kegiatan importasi dilakukan pengawasan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu pengawasan adalah
pengeluaran barang impor, hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor: PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran
Barang Impor Untuk Dipakai. Untuk kelancaran arus lalu lintas barang Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melakukan kemudahan pengeluaran barang impor melalui
jalur hijau dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Namun dalam praktik
dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terdapat pihak-pihak yang
menyalahgunakan kemudahan jalur hijau untuk melakukan penyelundupan
komoditas impor dengan tidak memberitahukan Pemberitahuan Impor Barang
secara benar. Berdasarkan hal tersebut, penulis bermaksud untuk meneliti lebih
lanjut mengenai urgensi dari aturan bagi importir yang melakukan
penyalahgunaan kemudahan jalur hijau dan pengenaan sanksi bagi importir yang
bersangkutan.
Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Penelitian ini akan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta
studi lapangan dengan mewawacarai staff Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk mengetahui penerapan sanksi kepada importir yang menyalahgunakan
kemudahan jalur hijau.
Prosedur kepabeanan yang tidak terpenuhi oleh pihak importasi merupakan
pelanggaran kepabeanan yang terdiri atas pelanggaran administrasi berupa ketidak
sengajaan dari pihak dalam kegiatan importasi dan tindak pidana kepabeanan
berupa kesengajaan dari pihak dalam kegiatan importasi. Penyalahgunaan
kemudahan jalur hijau ini merupakan tindak pidana kepabeanan karena terdapat
unsurnya kesengajaan dan niat untuk menguntungkan salah satu pihak dengan
memanfaat sistem pengeluaran barang impor yang ada sehingga pengenaan sanksi
terhadap pihak-pihak tersebut berupa pidana denda dan pidana penjara secara
kumulatif sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Namun dalam praktik pengenaan sanksi sendiri dilakukan dengan pemblokiran
kemudahan jalur hijau dan pengenaan jalur merah kepada importir. Sehingga
untuk memaksimalkan kepastian hukum maka pemblokiran harus dianggap
sebagai hukuman tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu dan tetap
dikenakan pidana pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006. |
en_US |