dc.description.abstract |
Terumbu karang merupakan ekosistem dinamis yang memiliki biodiversitas tinggi
yang bernilai tinggi. Indonesia, sebagai negara kepulauan, memanfaatkan terumbu
karang untuk melindungi pantai dan juga melalui sektor pariwisata. Namun
sayangnya, aktivitas pariwisata seringkali membawa dampak negatif bagi terumbu
karang, salah satunya adalah terumbu karang mengalami kerusakan akibat
ditabraknya oleh kapal pariwista. Kasus yang menjadi acuan dalam skripsi ini
adalah kerusakan terumbu karang yang disebabkan oleh kapal asal Bahama
bernama Caledonian Sky di Raja Ampat, Indonesia pada tahun 2017. Kasus yang
bersangkutan belum kunjung dapat terselesaikan karena baik pihak yang dirugikan
(Indonesia) dan pihak yang merugikan (pihak yang bertanggung jawab atas kapal
Caledonian Sky asal Bahama) belum mencapai kesepakatan nominal ganti
kerugian atas rusaknya terumbu karang di Raja Ampat.
Perbedaan ketentuan mengenai nominal dan metode penghitungan ganti kerugian
kerusakan terumbu karang di tiap negara menjadi problematika ketika kasus
kerusakan terumbu karang terjadi antara dua/lebih negara. Selain itu, ketiadaan
standar internasional (internationally accepted standard) yang mengatur tentang
standar ganti kerugian menjadi akar permasalahan mengapa kasus kerusakan
terumbu karang sulit untuk diselesaikan. Walaupun telah terdapat ketentuan
internasional mengenai cara penyelesaian di pengadilan maupun di luar
pengadilan yang dapat ditempuh oleh para pihak, hal ini juga terbukti belum dapat
secara efektif menyelesaikan kasus serupa. Dengan menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan fokus penelitian perbandingan hukum beberapa
negara dan sejumlah konvensi internasional relevan, dapat dikatakan bahwa
terdapat sebuah urgensi untuk membentuk suatu standar internasional
(internationally accepted standard) yang mengatur tentang metode penghitungan
ganti kerugian atas kerusakan terumbu karang. Tujuan adanya standar ini adalah
untuk dijadikan acuan oleh negara-negara yang lalu dikembangkan dalam hukum
nasionalnya. Standar internasional (internationally accepted standard) mengenai
penghitungan ganti kerugian kerusakan terumbu karang wajib mendasarkan
penghitungannya tidak hanya atas kerugian yang bersifat ekonomis namun juga
perlu memperhatikan pemulihan dan keberlanjutan ekosistem terumbu karang
yang mengalami kerusakan. |
en_US |