Tinjauan yuridis tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merugikan keuangan negara dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Tinjauan yuridis tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merugikan keuangan negara dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi