Abstract:
Penulisan hukum ini akan membahas tentang bagaimana fungsi hukum
terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu instrumen pemerintah
dalam upaya mewujudkan ketertiban berlalu lintas di Indonesia. Upaya
mewujudkan ketertiban berlalu lintas di Indonesia menjadi hal yang sangat
penting karena angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi,
terutama kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor pengemudi itu
sendiri. Oleh karena itu, fungsi hukum yang berlaku dalam upaya mewujudkan
ketertiban berlalu lintas menjadi sangat penting dan harus diduking dengan faktorfaktor
yang mempengaruhi optimalisasi fungsi hukum tersebut.
Dalam penelitian ini, penulis meneliti bagaimanakah aturan-aturan
mengenai ketertiban berlalu lintas ini berdasarkan Hukum Tata Negara, faktorfaktor
apa sajakah yang memiliki peranan penting dalam upaya mewujudkan
tertib berlalu lintas serta bagaimana seharusnya hukum positif terkait lalu lintas
diberdayakan.
Bedasarkan penelitian ini, dengan adanya masalah ketertiban berlalu lintas
di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa kurang optimalnya fungsi hukum terkait
lalu lintas di Indonesia dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.
Sehingga perlu diteliti lebih dalam lagi mengenai faktor yang menyebabkan tidak
optimalnya fungsi hukum terkait dan solusi yang dapat mengatasi permasalahan
tersebut.