Abstract:
Penelitian ini menganalisis tanggung jawab rumah sakit sebagai pelaku usaha dalam
memberikan perlindungan bagi lingkungan dari hasil produksi limbah B3 terhadap
pencemaran air, yang dikaji dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan
dan referensi lainnya seperti wawancara dengan beberapa rumah sakit yang berbeda
dan berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini juga menganalisis apakah rumah sakit
sebagai pelaku usaha melakukan kewajibannya untuk mengelola limbah B3 dengan
benar demi terjaganya lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normative.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah bahwa rumah sakit ada yang telah
mengelola limbah B3 dan menjaga kualitas air dengan baik, ada pula yang belum
mengelola limbah B3 dan menjaga kualitas air dengan baik. Peraturan perundangundangan
telah mengaturnya namun dalam prakteknya pelaksanaan itu belum
terlaksana secara maksimal.