Abstract:
Di negara yang multikultural atau multietnis yang terdiri dari berbagai macam
suku, ras, etnis, kebudayaan dsb, rentan terjadi diskriminasi. Salah satunya yakni
di Indonesia yang kerap terjadi diskriminasi ras dan etnis baik secara vertikal
maupun horizontal. Walaupun terdapat peraturan dan Undang-Undang yang
melarang namun masih kerap terjadi diskriminasi secara terbatas. Negara lain
yang juga multikultural yakni Kanada. Namun Undang-Undang Kanada berlaku
dengan ruang lingkup yang luas antara lain mencakup bidang kehidupan seharihari
(ekonomi, kesempatan kerja, dsb). Undang-Undang anti diskriminasi ras dan
etnis di Indonesia berlaku dengan lingkup terbatas, sedangkan Undang-Undang
anti diskriminasi ras dan etnis di Kanada berlaku lebih luas serta merupakan
negara dengan tingkat anti diskriminasi yang tinggi.