Abstract:
Offshore Processing merupakan salah satu kasus pengungsi yang terjadi di dunia,
kebijkan ini bermula dari pacific solution. Migrant mencari perlindungan ke
berbagai negara, salah satu negara tersebut adalah Australia, kedatangan migrant
dalam jumlah besar tersebut, menimbulkan permasalahan bagi negara penerima,
terutama negara yang sudah mengikuti konvensi internasional yang memberikanya
kewajiban untuk membantu migrant yang datang ke wilayah negaranya. Penelitian
ini akan membahas tentang bagaimana peraturan perlindungan migrant dalam
hukum internasional dan hukum nasional Australia.