dc.description.abstract |
Akta autentik sebagai alat bukti tertulis yang sempuma mempunyai peranan penting dalam
setiap hubungan hukum berupa transaksi bisnis dalam kehidupan masyarakat. Akta autentik
dalam akad-akad pembiayaan di perbankan syariah memerlukan peran notaris sebagai pejabat
yang berwenang menerbitkannya akan tetapi akad pembiayaan yang dibuat oleh notaris
dalam perbankan syariah masih banyak yang isinya bertentangan dengan prinsip syariah.
Notaris dalam membuat akta otentik yang berisi akad-akad syariah secara implisif wajib
tunduk pada Fatwa DSN karena bentuknya tidak jelas dan sebagai suatu peraturan maka
dalam prakteknya banyak Notaris yang tidak menggunakan Fatwa DSN dan Notaris hanya
membuat Akta notariil sesuai dengan perjanjiannya yang sudah disediakan oleh pihak bank,
tidak ada pedoman lebih jelas dan dalam penerapannya masih tetap memakai hukum positif.
Kedua hal tersebut jelas akta dalam akad-akad pembiayaan di perbankan syariah, pada
praktiknya memakai perjanjian baku yang telah dibuat secara sah, namun tidak
memperhatikan salah satu prinsip syariah yang ditetapkan pada produk-produk pembiayaan
di perbankan syariah. |
en_US |