dc.description.abstract |
Perihal penuntutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang di Indonesia adalah wilayah yang menjadi ranah perdebatan. Peraturan yang tidak gamblang menjadi biang kerok ketidakjelasan kedaulatan dalam hal penuntutan. Apakah oleh jaksa dari kejaksaan agung, atau oleh jaksa komisi pemberantasan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mencoba menelaah permasalahan tersebut, serta memberikan solusi bagi permasalahan yang ada. Dalam penelitian ini terdapat dua fokus utama yang tertuang dalam rumusan masalah, yakni mengenai kewenangan jaksa komisi pemberantasan korupsi untuk melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, sekaligus mengenai bagaimana seharusnya hukum acara pidana di Indonesia mengatur mengenai hal tersebut.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa secara implisit, jaksa KPK juga termasuk sebagai pihak yang diperbolehkan menuntut berdasarkan regulasi mengenai tindak pidana pencucian uang. Hal ini dikarenakan adanya asas een en ondelbaar yang dapat ditafsir sebagai jaksa adalah satu kesatuan, yang mana asas tersebut juga termaktub dalam rumusan undang-undang kejaksaan. Permasalahan utama yang dihadapi hukum acara pidana di Indonesia pada saat ini adalah ketidakjelasan, yang mana hal tersebut dapat diatasi dengan dimasukannya penjelasan secara eksplisit mengenai kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam menangani perkara tindak pidana pencucian uang. |
en_US |