dc.description.abstract |
Skripsi ini akan membahas mengenai arti, baik secara konsep maupun tujuan dari
pidana uang pengganti yang akan dianalisis dengan menggunakan teori
pemidanaan yang ada dalam hukum pidana Indonesia. Pengembalian kerugian
negara melalui penjatuhan pidana uang pengganti diatur dalam Pasal 18, dengan
berbagai permasalahan yang mengakibatkan terpidana untuk lebih memilih pidana
penjara subsider daripada memenuhi tuntutan pidana uang pengganti. Hal ini
mengakibatkan lambatnya pertumbuhan Indonesia sebagai negara berkembang,
karena keuangan negara yang diharapkan dapat kembali melalui penjatuhan
pidana uang pengganti tidak dapat terwujud. Penelitian ini menjelaskan mengenai
konsep dan tujuan dari pidana uang pengganti beserta pidana penjara subsider yang
melekat kepadanya, dan dipaparkan permasalahan yang terkait dengan pencapaian
tujuan pemidanaan dari pidana uang pengganti. |
en_US |