dc.description.abstract |
Ajang lomba lari maraton di Indonesia sudah tidak asing lagi di kalangan
masyarakat. Terdapat beberapa ajang lomba lari maraton yang bertaraf nasional
dan internasional yang diselenggarakan oleh promotor di bawah pengawasan
Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI). Penyelenggaraan ajang lomba lari
maraton ini mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh International
Association of Athletics Federations (IAAF), Association of International
Marathons and Distance Races (AIMS).
Pada penyelenggaraan ajang lomba lari maraton terdapat beberapa insiden yang
menimpa peserta lomba sehingga menimbulkan kerugian bagi peserta lomba.
Dalam kenyataannya, kerugian yang diderita peserta lomba disebabkan oleh
kelalaian pihak penyelenggara dalam memenuhi suatu peraturan dan pedoman
yang dibuatnya secara sepihak. Di sisi lain pihak penyelenggara juga tidak
mematuhi suatu aturan yang telah ditetapkan oleh International Association of
Athletics Federations (IAAF) tentang lomba lari jalan raya.
Kerugian yang diderita peserta lomba dapat dikaitkan dengan jenis kerugian yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu dapat ditarik suatu permasalahan
tentang tanggung jawab ganti rugi pihak penyelenggara terhadap kerugian yang
diderita peserta lomba. Salah satu cara untuk menyelesaikan masalah ini adalah
menggunakan studi kepustakaan. Dengan melihat Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, serta teori dan doktrin tentang perjanjian, wanprestasi dan perbuatan
melawan hukum di dalam ruang lingkup Hukum Perdata. Dengan demikian,
dengan melakukan studi kepustakaan akan memberikan solusi atas permasalahan
tersebut. |
en_US |