dc.contributor.advisor | Minulyo, Aloysius Joni | |
dc.contributor.author | Perdanakusumah, Hafil | |
dc.date.accessioned | 2020-02-22T02:26:24Z | |
dc.date.available | 2020-02-22T02:26:24Z | |
dc.date.issued | 2019 | |
dc.identifier.other | skp38777 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/10168 | |
dc.description | 4366 - FH | en_US |
dc.description.abstract | Konflik agraria merupakan salah satu permasalahan yang banyak terjadi di Indonesia. Konflik agraria menimbulkan efek yang besar bagi masyarakat baik dalam hal ekonomi, sosial, politik dan budaya. Kurangnya penanganan masalah konflik agraria di Indonesia membuat kasus konflik agraria semakin banyak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keterkaitan antara penyelesaian konflik agraria dengan reforma agraria. Selain itu pula apakah reforma agraria yang relevan dengan penyelesaian konflik agraria diperlukan pengadilan agraria. Metode yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan variabel penelitian ini. Pada penelitian yang bersifat Yuridis Normatif ini di lakukan untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian konflik agraria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian bahwa proses penyelesaian konflik agraria di Indonesia tidak semata-mata menyelesaikan konflik. Agenda reforma agraria lebih menekankan pada perbaikan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang selama ini sangat timpang. Masalah ego-sektoral diantara kementerian/lembaga negara serta tumpang-tindihnya kebijakan terkait pengelolaan pertanahan membuat banyak konflik agraria. Oleh karena itu sebaiknya penyelesaian konflik agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibentuk oleh pemerintah harus dapat memfasilitasi seluruh masalah sengketa dan konflik agraria. Selain itu juga dibutuhkan pengadilan agraria agar penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan dalam satu badan peradilan. | en_US |
dc.language.iso | Indonesia | en_US |
dc.publisher | Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR | en_US |
dc.subject | Konflik Agraria | en_US |
dc.subject | Reforma Agraria | en_US |
dc.subject | Pengadilan Agraria | en_US |
dc.title | Penyelesaian konflik agraria dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia | en_US |
dc.type | Undergraduate Theses | en_US |
dc.identifier.nim/npm | NPM2012200241 | |
dc.identifier.nidn/nidk | NIDN0415116302 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI605#Ilmu Hukum |