Abstract:
Untuk menjalankan tugas negara tugas-tugas negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya, yang salah satunya diperoleh dari penerimaan perpajakan. Pendapatan tersebut digunakan oleh negara sebagai pembiayaan untuk pengeluaran negara, atau disebut juga sebagai Belanja Negara. Oleh sebab itu, untuk membiayai seluruh kepentingan umum tersebut, salah satu yang dibutuhkan dan terpenting adalah peran aktif dari masyarakat dengan membayar pajak. Namun dalam mengejar tujuan yang terkandung dalam rencana Penerimaan Perpajakan tersebut, terdapat masalah di penerimaan perpajakan karena adanya Tunggakan Pajak dari Wajib Pajak. Tunggakan pajak tersebut menimbulkan sanksi yang dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai subjek pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu sanksi tersebut adalah sanksi administrasi perpajakan berupa bunga penagihan. Terhadap penjatuhan sanksi administrasi tersebut tidak terdapat batasan waktu, sehingga mungkin saja bunga akan terus menumpuk setelah 2 (dua) bahkan 5 (tahun) setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pengenaan bunga tersebut akan sangat memberatkan wajib pajak, terutama apabila wajib pajak tersebut tidak memiliki kemampuan untuk langsung melunasi seluruh utang pajaknya.