Abstract:
Olahraga sebagai aktivitas manusia untuk meningkatkan kondisi jasmani dan rohani
telah mengalami perkembangan dengan munculnya cabang olahraga baru, yaitu e-
Sport. E-Sport berkembang di negera-negara maju, seperti Amerika Serikat dan
Korea Selatan. Kemudian e-Sport sebagai olahraga telah muncul dan berkembang
di Indonesia. Pada cabang olahraga e-Sport terdapat berbagai pihak yang terlibat di
dalamnya, sehingga hubungan hukum dapat terbentuk di antara para pihak tersebut
yang melibatkan atlet e-Sport Indonesia dengan klub e-Sport di Indonesia, serta
pihak-pihak lain di dalam bidang e-Sport di Indonesia. Kebutuhan akan adanya
kontrak menjadi penting untuk mengatur hubungan hukum tersebut. Melihat pada
hal tersebut, maka akan dibahas mengenai kebutuhan akan kontrak-kontrak di
dalam bidang e-Sport di Indonesia yang melibatkan atlet e-Sport Indonesia di
dalamnya. Pembahasan ini manganalisis menggunakan metode perbandingan
hukum antara kontrak pada Bab II Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, kontrak atlet olahraga di Indonesia, dan kontrak e-Sport dalam prakteknya
di negara lain, yaitu Amerika Serikat dan Korea Selatan. Setelah dilakukan analisis,
ternyata pada bidang e-Sport di Indonesia dibutuhkan adanya kontrak kerja atlet e-
Sport Indonesia berisi klausul yang mengatur hubungan hukum antara atlet e-Sport
Indonesia dengan klub e-Sport di Indonesia. Kemudian dari kontrak kerja tersebut
akan terbentuk kontrak-kontrak tambahan lainnya dan akan mengikat pihak atlet e-
Sport Indonesia dengan pihak-pihak lain dalam bidang e-Sport di Indonesia. Oleh
karena itu, dalam bidang e-Sport di Indonesia dibutuhkan adanya kontrak kerja atlet
e-Sport Indonesia, serta perlu dibentuk kontrak tambahan lain yang mengatur
hubungan hukum antara atlet e-Sport Indonesia dengan pihak-pihak lain dalam
bidang e-Sport di Indonesia yang bersifat mengikat dan untuk memberi kepastian
hukum bagi para pihak dalam hal membentuk hubungan hukum dalam bidang e-
Sport di Indonesia.