Abstract:
OVO merupakan salah satu uang elektronik yang banyak digunakan di Indonesia.
Setiap orang yang menggunakan OVO pada dasarnya harus terlebih dahulu
menyatakan persetujuannya untuk tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan
OVO yang berbentuk perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat secara sepihak
oleh pelaku usaha seringkali memuat klausula yang berat sebelah alias
menguntungkan pihak yang membuat perjanjian baku. Masalah dalam penelitian
ini adalah mengkaji perjanjian baku OVO secara keseluruhan untuk mengetahui
bagaimana perjanjian baku OVO jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian Yuridis Normatif. Dari penelitian ini, diketahui bahwa masih
terdapat banyak klausula eksonerasi atau klausula yang mengalihkan tanggung
jawab OVO kepada konsumen. Selain itu, masih terdapat juga berbagai kata, istilah,
frasa maupun kalimat yang tidak konsisten dan tidak akurat dalam merumuskan
perjanjian baku OVO. Dengan demikan, perjanjian baku OVO belum memenuhi
standar maupun ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.