dc.contributor.advisor |
Supriatna, Liona Nanang |
|
dc.contributor.author |
Gazi, Raden Azzaki Alaudin |
|
dc.date.accessioned |
2020-02-21T07:28:54Z |
|
dc.date.available |
2020-02-21T07:28:54Z |
|
dc.date.issued |
2019 |
|
dc.identifier.other |
skp38853 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/10154 |
|
dc.description |
4442 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Benda cagar budaya memiliki nilai yang sangat penting sebagai manifestasi dari tingkat peradaban dan identitas kebudayaan manusia. Dalam konflik bersenjata benda cagar budaya seringkali tidak luput dari perusakan yang mungkin dilakukan oleh para pihak yang bertempur dan terlibat di dalamnya. Konvensi Den Haag 1954 dan kedua protokolnya secara khusus dimaksudkan untuk melindungi benda cagar budaya baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan konflik bersenjata. Dewasa ini konflik bersenjata yang terjadi memiliki karakteristik yang berbeda yaitu semakin banyaknya keterlibatan aktor non-negara dalam berbagai konflik bersenjata. Namun belum ada ketentuan yang jelas dan pasti yang mengatur mengenai pertanggungjawaban aktor non-negara.
Sehingga pertanyaan yang muncul apakah Konvensi Den Haag 1954 dan kedua protokolnya dapat diberlakukan terhadap aktor non-negara yang melakukan perusakan benda cagar budaya dalam konflik bersenjata. Adapun apabila ternyata aktor non-negara dapat dimintai pertanggungjawabannya, pertanyaan selanjutnya adalah sampai sejauh mana pertanggungjawaban itu dapat dibebankan. Maka dari itu, penting untuk menentukan kejelasan dalam perlindungan benda cagar budaya dari aktor non-negara dalam konflik bersenjata agar terciptanya kepastian hukum dan untuk mencegah perusakan, penghancuran dan/atau penjarahan benda cagar budaya yang lebih parah atau yang mungkin terjadi di kemudian hari. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Benda Cagar Budaya |
en_US |
dc.subject |
Aktor Non-Negara |
en_US |
dc.subject |
Konflik Bersenjata |
en_US |
dc.subject |
Pertanggungjawaban |
en_US |
dc.subject |
Perusakan |
en_US |
dc.subject |
Hukum Humaniter Internasional |
en_US |
dc.title |
Pertanggungjawaban perusakan benda cagar budaya dalam konflik bersenjata oleh aktor non-negara menurut hukum humaniter internasional |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2015200144 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0424086401 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|