Pertanggungjawaban perusakan benda cagar budaya dalam konflik bersenjata oleh aktor non-negara menurut hukum humaniter internasional

Show simple item record

dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Gazi, Raden Azzaki Alaudin
dc.date.accessioned 2020-02-21T07:28:54Z
dc.date.available 2020-02-21T07:28:54Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38853
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10154
dc.description 4442 - FH en_US
dc.description.abstract Benda cagar budaya memiliki nilai yang sangat penting sebagai manifestasi dari tingkat peradaban dan identitas kebudayaan manusia. Dalam konflik bersenjata benda cagar budaya seringkali tidak luput dari perusakan yang mungkin dilakukan oleh para pihak yang bertempur dan terlibat di dalamnya. Konvensi Den Haag 1954 dan kedua protokolnya secara khusus dimaksudkan untuk melindungi benda cagar budaya baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan konflik bersenjata. Dewasa ini konflik bersenjata yang terjadi memiliki karakteristik yang berbeda yaitu semakin banyaknya keterlibatan aktor non-negara dalam berbagai konflik bersenjata. Namun belum ada ketentuan yang jelas dan pasti yang mengatur mengenai pertanggungjawaban aktor non-negara. Sehingga pertanyaan yang muncul apakah Konvensi Den Haag 1954 dan kedua protokolnya dapat diberlakukan terhadap aktor non-negara yang melakukan perusakan benda cagar budaya dalam konflik bersenjata. Adapun apabila ternyata aktor non-negara dapat dimintai pertanggungjawabannya, pertanyaan selanjutnya adalah sampai sejauh mana pertanggungjawaban itu dapat dibebankan. Maka dari itu, penting untuk menentukan kejelasan dalam perlindungan benda cagar budaya dari aktor non-negara dalam konflik bersenjata agar terciptanya kepastian hukum dan untuk mencegah perusakan, penghancuran dan/atau penjarahan benda cagar budaya yang lebih parah atau yang mungkin terjadi di kemudian hari. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Benda Cagar Budaya en_US
dc.subject Aktor Non-Negara en_US
dc.subject Konflik Bersenjata en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Perusakan en_US
dc.subject Hukum Humaniter Internasional en_US
dc.title Pertanggungjawaban perusakan benda cagar budaya dalam konflik bersenjata oleh aktor non-negara menurut hukum humaniter internasional en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200144
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account