Abstract:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu pendapatan suatu wilayah kabupaten/kota di mana setiap daerahnya diberikan kewenangan untuk mengatur secara mandiri dalam melaksanakan pemungutannya yang pada awalnya merupakan pendapatan negara yang diatur oleh pusat. Dengan adanya desentralisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari pajak pusat menjadi pajak daerah tersebut tentu berdampak pada pengaturannya dimasing-masing daerah kabupaten/kota. Di Kabupaten Bandung hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bandung. Salah satu kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Bandung dalam mengatur pajak ini yakni dalam memberikan pengurangan bagi Wajib Pajaknya, antara lain pengurangan dapat diberikan kepada pensiunan, lebih tepatnya hanya diatur untuk pensiunan PNS, BUMN/BUMD, TNI/POLRI saja. Sehingga dalam penelitian ini akan dibahas terkait persoalan yang muncul dalam hal pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi para pensiunan yang semula merupakan pajak pusat yang kemudian didesentralisasikan menjadi pajak daerah.