Abstract:
Penelitian ini untuk menganalisis Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/TUN/2017. Surat Instruksi tersebut memberikan pembatasan hak atas tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Non Pribumi di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Akibatnya warga negara Indonesia keturunan Non Pribumi tidak diperkenankan untuk mendapatkan hak milik atas tanah di Yogyakarta. Pembatasan hak atas tanah terhadap warga negara Indonesia keturunan Non Pribumi merupkan tindakan diskriminasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria yang menjamin kepemilikan hak atas tanah untuk dapat dimanfaatkan bagi setiap warga negara Indonesia secara adil.