Cap jempol elektronik dalam e-contract ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Wicaksono, B. Praditya
dc.date.accessioned 2020-02-21T05:30:39Z
dc.date.available 2020-02-21T05:30:39Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38891
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10140
dc.description 4480 - FH en_US
dc.description.abstract Seiring dengan perkembangan zaman, perjanjian dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer, atau lebih akrab dikenal e-commerce. Perjanjian tersebut dinamakan dengan e-contract yang ditutup dengan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik ini bertujuan sebagai alat verifikasi dan autentikasi bagi para pihak. Namun Undang-undang No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (UU ITE dan PP 82/2012) sebagai dasar hukum penggunaan tanda tangan elektronik tidak mengakomodasi bagi pihak-pihak yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan elektronik. Berbeda dengan pasal 1874 KUHPer yang mengakomodasi, dengan mengatur mengenai penggantian tanda tangan konvensional dengan suatu cap jempol, yang dibuat di hadapan notaris untuk dapat dijadikan alat bukti. Sehingga permasalahan muncul, apakah suatu tanda tangan elektronik juga dapat diganti dengan cap jempol elektronik. Hal tersebut tentunya akan menghambat bagi orang-orang tersebut dalam pembentukkan econtract. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yurifis-normatif, dimana penulis menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari sumber hukum primer dan sekunder, yang berhubungan dengan tanda tangan elektronik dan penggunaan cap jempol. Berdasarkan kesimpulan dari penelitian ini, cap jempol elektronik dapat dikategorikan sebagai tanda tangan elektronik asalkan memenuhi persyaratan yang dikehendaki Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang dalam pembuatannya harus dibuat di hadapan notaris, sesuai dengan pasal 1874 KUHPer, agar dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Tanda tangan elektronik en_US
dc.subject cap jempol en_US
dc.subject e-contract en_US
dc.subject notaris en_US
dc.title Cap jempol elektronik dalam e-contract ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200179
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account